Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Sakit Asing Masih Dibatasi

Kompas.com - 27/08/2008, 15:51 WIB

JAKARTA, RABU - Pemerintah saat ini masih membatasi dan mengatur dengan ketat beroperasinya rumah sakit asing di tanah air. Salah satu aturan yang harus dipenuh soal rumah sakit adalah soal kepemilikan modal.

"Hingga tahun 2009, tidak boleh ada rumah sakit yang 100 persen dimiliki asing. Kepemilikannya harus 51 persen lokal dan 49 persen asing. Tapi setelah 2009 mungkin bisa menjadi 65 persen modal asing dan 35 persen lokal," ungkap Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada acara seminar tentang globalisasi praktik kedokteran di Jakarta, Rabu (27/8).
    
Menurutnya, bentuk pembatasan itu juga diwujudkan dengan penetapan persyaratan operasi yang ketat oleh pemerintah bagi investor asing yang hendak menanamkan modal dengan membangun rumah sakit di Indonesia.

Persyaratan operasinya, jelas dia, antara lain harus bekerjasama dengan mitra lokal, direktur utamanya dokter Indonesia, bersedia diaudit secara berkala oleh Departemen Kesehatan, semua tenaga kerja warga negara Indonesia, dan menjalankan fungsi sosial seperti memberikan pelayanan bagi masyarakat miskin.

"Lokasi ditentukan oleh pemerintah. Ketenagakerjaan harus dari kita. Mereka juga harus mengikuti peraturan lain yang ditetapkan Departemen Kesehatan," paparnya.

Ia menjelaskan, pembatasan operasi rumah sakit dengan modal asing di dalam negeri dilakukan untuk melindungi keberlangsungan operasi rumah sakit di dalam negeri.  Namun demikian, ia melanjutkan, dalam hal ini pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan manajemen rumah sakit dalam negeri supaya para era pasar bebas nanti tetap bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.       

Tenaga kesehatan asing
Pada kesempatan itu Menteri Kesehatan menjelaskan pula bahwa pemerintah juga menerapkan regulasi yang ketat terkait praktik tenaga kesehatan asing di dalam negeri.

Dokter dan dokter gigi asing yang akan membuka praktik di Indonesia, katanya, harus mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia serta surat ijin operasi dari Menteri Kesehatan.

Tenaga-tenaga asing tersebut, lanjut dia, juga harus memenuhi persyaratan operasi yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan.  "Dokter dan dokter gigi asing hanya bisa bekerja sebagai konsultan, tidak boleh memberikan pelayanan kesehatan langsung," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada era perdagangan bebas nanti masuknya tenaga kesehatan asing ke dalam negeri sudah tidak akan bisa dihindari lagi.

"Karena itu para dokter harus meningkatkan kemampuan supaya bisa bersaing dengan dokter asing. Pendidikan kedokteran juga harus diutamakan bagi bangsa sendiri, jangan malah diberikan kepada warga asing," demikian Menteri Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau